Artikel berikut ini diambil dari rubrik Ustadz Menjawab di situs www.eramuslim.com
Semoga bermanfaat...
Metodologi Qiyas
Qiyas adalah satu di antara empat sumber pengambilan hukum Islam yang telah disepakati oleh seluruh lapisan ulama sepanjang zaman. Dan qiyas ini juga diakui dan digunakan oleh para tokoh muhadditsin yang besar.
Tidak ada satu pun ulama fiqih atau pun ulama hadits yang menentang kedudukan qiyas dalam agama, kecuali orang-orang zindiq atau musuh-musuh Islam. Atau kemungkinan besar yang terjadi hanyalah sekedar kesalahan dalam memahami istilah qiyas.
Salah satu bukti bahwa qiyas telah digunakan dengan damai oleh seluruh lapisan umat adalah ketika kita mengeluarkan zakat fithr dengan beras atau uang. Dalam kasus itu, jelas sekali kita pakai qiyas.
Sebab tidak ada satu pun nash baik Quran maupun sunnah dari Rasulullah SAW bahwa beliau dahulu mengeluarkan zakat dengan beras atau uang. Dalam hal ini, diakui atau tidak, sebenarnya qiyas sudah kita pakai dan kita dijalankan tanpa kita sadari. Dan diakui oleh semua kalangan ulama manapun.
Dan kalau tidak digunakan qiyas, maka bangsa Indonesia terpaksa mengeluarkan zakat fithr dengan kurma atau gandum. Dan rasanya kami belum pernah melihat ada yang melakukannya di negeri kita. Lagian, siapa yang mau makan siang hanya kurma doang?
Hakikat Qiyas
Qiyas terjadi karena adanya kesamaan 'illat dalam dua kasus. Ada al-ashlu (pokok) yang sudah punya hukum karena ada nashnya, dan ada al-far'u (cabang) yang belum punya hukum karena tidak ada nashnya.Lalusetelah diteliti dengan seksama, didapat bahwa antara keduanya ada 'illat yang sama. Maka hukumnya perkara far'u pun diqiyaskan dengan hukum al-ashl. Dalam hal zakat fithr ini 'illat-nya adalah quth yaitu makanan pokok.
Ganja tidak pernah diharamkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Yang disebutkan keharamnnya hanyalah khamar. Dan secara pisik, khamar dikenal sebagai minuman perasan buah anggur yang telah mengalami fermentasi tertentu. Sedangkan ganja bukan minuman, ganja adalah daun tanaman ganja yang dikeringkan dan dihisap asapnya.
Tapi kita semua sepakat mengharamkan ganja, karena punya 'illat yang sama dengan khamar, yaitu al-iskar (memabukkan). Pada hakikatnya kita sebenarnya bukan sekedar menerima konsep qiyas, bahkan sudah mempraktekkannya.
Sebaliknyakalau kita tidak pakai qiyas, ganja tidak haram untuk digunakan. Sebab tidak ada satu pun nash baik di Quran maupun di Sunnah yang menyebutkan keharaman daun ganja.
Maksud Larangan Menggunakan Qiyas
Sebenarnya ketika ada larangan untuk menggunakan qiyas, yang dimaksud bukanlah qiyas yang dikenal dalam ilmu ushul fiqih. Tetapi maksudnya penggunaan akal atau logika padahal secara tegas dan jelas-jelas telah bertentangan dari nash Quran atau Sunnah, tanpa bisa ditafsiri lagi. Itulah maksud dari larangan, "Janganlah kalian mengiyaskan agama."
Contoh sederhananya, ketika Allah SWT melarang kita makan babi, maka jadikanlah larangan dari Allah itu sebagai sebab dari kita tidak memakannya. Dan jangan mendahulukan logika dan menjadikan nash hanya sebagai isyarat keharaman. Misalnya, kita mengubah dasar pelarangan dari nash menjadi logika, lalu kita bilang bahwa haramnya babi karena binatang itu jorok, kotor dan mengandung cacing pita.
Padahal ketika diharamkan, tidak ada keterangan sedikit pun bahwa penyebab haramnya semata-mata karena babi itu hewan yang jorok, kotor dan mengandung cacing pita.
Dan cara itu justru akan jadi titik masalah sendiri, sebab sangat dimungkinkan ke depan orang bisa melakukan rekayasa genetika hewan babi dan menghasilkan varitasbabi yanghigienis, bulunya putih bersih, keringatnya wangi, tinggalnya di dalam rumah bukan dikandang, tiap hari creambath, pedikure, dan ditangani oleh para dokter ahli. Intinya, sama sekali jauh dari sifat kotor dan jorok. Bahkan teknologi pangan telah berhasil mematikan cacing pita, virus dan segala jenis penyakit di dalam daging babi, maka apakah saat itu babi menjadi halal dimakan?
Jawabnya tetap tidak halal, karena nash Quran telah tegas menyebutkan bahwa babi itu haram dimakan. Haramnya bukan karena apa-apa, tetapi karena 'kebabian'-nya itu sendiri. Semata-mata karena nash Quran dan Sunnah yang mengharamkan, bukan sekedar akal manusia.
2008/02/21
Mengenal Qiyas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment